* BPD ( Badan Permusyawatan Desa ) - Desa Polohungo
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA POLOHUNGO, KECAMATAN DULUPI, KABUPATEN BOALEMO.

Artikel

BPD ( Badan Permusyawatan Desa )

20 Februari 2023 10:59:57  Administrator  143 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA POLOHUNGO KECAMATAN DULUPI KABUPATEN BOALEMO

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

1. KETUA BPD

NAMA : ERWIN RIVAI
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : TILAMUTA, 20-04-1989
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POLOHUNGO

 

2. WAKIL KETUA BPD

NAMA : YUSRAN ULYAS
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : PAGUYAMAN, 05-06-1991
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POLOHUNGO

 

3. ANGGOTA BPD

NAMA : SRI SITI RAHAYU TOBUHU, S.E
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : BILUNGALA, 29-09-1991
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POLOHUNGO

 

4. ANGGOTA BPD

NAMA : YUNITA PAKAYA
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : GORONTALO, 06-06-1986
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POLOHUNGO

 

5. ANGGOTA BPD

NAMA : MARNI KADIR
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : POLOHUNGO,15-12-1995
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POLOHUNGO

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


VIDEO PROFIL DESA

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

20 Februari 2023 | 225 Kali
Sejarah Desa
20 Februari 2023 | 62 Kali
Visi Misi
20 Februari 2023 | 143 Kali
BPD ( Badan Permusyawatan Desa )
20 Februari 2023 | 180 Kali
PKK ( Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga )
20 Februari 2023 | 104 Kali
Karang Taruna
26 Agustus 2016 | 105 Kali
Kelompok Tani
24 Agustus 2016 | 74 Kali
Majelis Taklim
20 Februari 2023 | 225 Kali
Sejarah Desa
20 Februari 2023 | 180 Kali
PKK ( Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga )
07 November 2014 | 149 Kali
Perangkat Desa
20 Februari 2023 | 143 Kali
BPD ( Badan Permusyawatan Desa )
30 April 2014 | 105 Kali
Profil Potensi Desa
26 Agustus 2016 | 105 Kali
Kelompok Tani
20 Februari 2023 | 104 Kali
Karang Taruna
20 Februari 2023 | 104 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 37 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 74 Kali
Majelis Taklim
20 April 2014 | 31 Kali
Panduan
30 April 2014 | 39 Kali
RT RW
29 Juli 2013 | 48 Kali
Profil Desa
20 Februari 2023 | 143 Kali
BPD ( Badan Permusyawatan Desa )

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Trans Sulawesi
Desa : Polohungo
Kecamatan : Dulupi
Kabupaten : Boalemo
Kodepos : 83355
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:39
    Kemarin:16
    Total Pengunjung:7.075
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.148
    Browser:Mozilla 5.0